JAKARTA, TELISIK.ID - Peristiwa penganiayaan yang dialami jurnalis Tempo, Nurhadi pada Sabtu (27/3/2021), menuai kecaman dari pimpinan Majalah Tempo.
Bagi manejemen Tempo, aksi penganiayaan tersebut merupakan serangan terhadap kebebasan pers dan melanggar KUHP serta Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, Wahyu Dhyatmika menyatakan, pihaknya mengutuk aksi kekerasan tersebut dan menuntut semua pelakunya diadili, serta dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku.
Ia mengungkapkan, kekerasan yang menimpa Nurhadi terjadi ketika dia menjalankan penugasan dari redaksi Majalah Tempo, untuk meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji.
Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menyatakan Angin sebagai tersangka dalam kasus suap pajak.
