"Tempo menilai kekerasan ini merupakan tindak pidana yang melanggar setidaknya dua aturan yakni, pasal 170 KUHP Jo pasal 351 ayat 2 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan penganiayaan, dan pasal 18 ayat 1 UU Pers tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik," kata Anton.
Baca juga: Pasca Bom Bunuh Diri, Polisi Evakuasi Mayat Pelaku
Ia menambahkan, ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah seberat-beratnya 5 tahun 6 bulan penjara
Atas peristiwa ini, redaksi Tempo menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Meminta Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta menindaklanjuti kasus kekerasan terhadap jurnalis Tempo dan memeriksa semua anggotanya yang terlibat. Setelah semua berkas penyidikan lengkap, kami menuntut pelakunya dibawa ke meja hijau untuk menerima hukuman yang setimpal, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
