"Kita perlu berkolaborasi  dan saling mengisi apa yang menjadi kekurangan di satu instansi  dengan kelebihan di instansi lain untuk sama-sama memerangi TPPO dan yang paling penting memastikan perlindungan korban TPPO itu sendiri," tutupnya.

Lebih lanjut ketua panitia kegiatan, Dan Konstantinus menyampaikan persoalan tindak pidana peradangan orang, adalah persoalan yang multidimensional yang membutuhkan penanganan secara holistik.

TPPO dilihat sebagai kejahatan yang timbul karena beragam persoalan sosial yang melatarbelakanginya seperti kemiskinan, tingkat pendidikan yang rendah, sosial budaya dan penegakan hukum.

Pemerintah Kabupaten Manggarai telah menunjukkan keseriusan pemberantasan TPPO melalui rangkaian kebijakan daerah seperti yang tertuang dalam Keputusan Bupati Manggarai Nomor HK/41/2022 tentang perubahan atas Keputusan Bupati Nomor HK/269/2018 tentang pembentukan Satuan Gugus Tugas PP TPPO dan pekerja migran bermasalah di Kabupaten Manggarai dan Keputuan Nomor HK/233/2019 tentang rencana aksi daerah PP TPPO dan pekerja migran bermasalah tahun 2019-2021.

Baca Juga: Sejumlah Kalangan Tak Menyangka Kadis Termuda di Muna Ini Jadi Tersangka