Gerakan ini bukan hanya memuat petisi-petisi yang menyuarakan penolakan terhadap pengesahan RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law, tetapi juga petisi mendesak pengesahan kebijakan yang dinilai sangat dibutuhkan oleh publik, seperti RUU PKS yang digagas Lentera Sintas Indonesia.
Selain itu juga ada petisi yang mendesak pembatalan pembahasan RUU Pemasyarakatan karena dinilai memberi keringanan hukuman untuk para koruptor.
Penggagas petisinya, Korneles Materay mengatakan, di RUU Pemasyarakatan ini, PP Nomor 99 Tahun 2012 bakal dihapus dan dikembalikan ke PP Nomor 32 Tahun 1999 yang syarat pengurangan hukuman untuk napi korupsinya sangat longgar.
“Masa sih negara mau menyamakan Napi Korupsi dengan Napi kasus biasa?,”ujarnya
Reporter: Marwan Azis
