KENDARI, TELISIK.ID - Ada kabar baik bagi para honorer di seluruh Indonesia. Pasalnya, pemerintah bakal mengangkat honorer menjadi PPPK.

Mengutip Pikiranrakyat.com, merujuk pada PP Nomor 49 Tahun 2018, maka tenaga honorer akan secara resmi akan dihapus. Menuju tibanya hari itu, pemerintah terus berupaya mencari jalan tengah dalam penyelesaian honorer tersebut.

Baru-baru ini MenPAN-RB dan Komisi II DPR RI mengadakan rapat kerja, dimana dalam rapat kerja tersebut diputuskan bahwa tidak akan adanya PHK massal bagi tenaga honorer. Hal ini tentu melegakan bagi honorer di tanah air di seluruh instansi pemerintah.

Sejumlah pihak pun turut menyoroti permasalahan akan honorer dan memberi dukungan untuk tenaga honorer, terutama terkait nasib mereka pasca 28 November 2023, maka dari itu Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang meminta seluruh honorer menjadi PPPK sebelum batas waktu penghentian.

Dilansir dari Merdeka.com, Junimart menuturkan, pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK oleh pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, juga harus berlaku untuk seluruh tenaga honorer.