Selain itu, surat ini juga merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menyatakan bahwa penataan pegawai non-ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024.

Baca Juga: Peserta Berusia 14 Tahun Dinyatakan Lulus Seleksi PPPK di Konawe

"Sejak UU ASN 2023 mulai berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau sebutan lainnya selain pegawai ASN," tegas Horas, seperti dikutip dari JPNN, Rabu (19/20/2025).

Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menata ulang status kepegawaian di lingkungan pemerintahan, memastikan bahwa hanya pegawai ASN yang diangkat setelah UU tersebut berlaku.

Dalam surat tersebut, Kemendagri memberikan empat petunjuk penting kepada pemerintah daerah: