1. Bagi pegawai non-ASN yang sedang mengikuti tahapan seleksi, mereka tetap melanjutkan pekerjaan dan diberikan gaji sesuai besaran yang diterima sebelumnya. Sumber pendanaan untuk gaji ini dianggarkan dalam Belanja Jasa.

2. Setelah penetapan pengangkatan sebagai PPPK, gaji dianggarkan pada kode rekening sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Daerah dan Keuangan Daerah.

Untuk PPPK paruh waktu, pedoman penggajian mengacu pada surat Plt. Sekretaris Jenderal Kemendagri Nomor 900.1.1/227/SJ tanggal 16 Januari 2025 tentang Penganggaran Gaji bagi PPPK Paruh Waktu.

3. Jika terdapat pemerintah daerah yang mengangkat pegawai non-ASN atau sebutan lainnya selain pegawai ASN yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka pemerintah daerah tersebut tidak diperkenankan mengalokasikan pendanaan untuk gaji pegawai non-ASN tersebut.

Hal ini sesuai dengan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024 tentang Penganggaran Gaji bagi Pegawai Non-ASN.