4. Bagi pegawai non-ASN yang tidak terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia, namun masih mengikuti proses seleksi sesuai dengan surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024, pengalokasian dan pembayaran gaji tetap dapat dilakukan.

Surat dari Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri ini mendapat respons positif dari berbagai pihak, termasuk dari kalangan honorer Kategori 2 (K2).

Baca Juga: Seleksi Honorer Jadi PPPK Disebut Beban Negara, Segini Besaran Gaji dan Tunjangan ASN 2025

Adiba, anggota Aliansi Honorer Nasional (AHN), menyatakan bahwa surat ini menjadi jawaban bagi honorer R2 dan R3 yang telah dirumahkan.

"Surat Kemendagri ini bisa menjadi dasar untuk menyelamatkan honorer R2/R3 yang sudah di-PHK. Sebab, nantinya mereka akan dialihkan ke PPPK paruh waktu," terang Horas.