Tujuan utama dari gaji ke-13 adalah untuk mendukung pengeluaran tambahan yang biasanya meningkat menjelang tahun ajaran baru.
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, besaran gaji ke-13 untuk para pensiunan PNS dihitung berdasarkan jumlah pensiun pokok yang diterima setiap bulan.
Nominalnya bervariasi tergantung pada golongan dan jabatan terakhir yang diemban sebelum pensiun. Berikut ini adalah daftar lengkap besaran gaji ke-13 yang akan diterima oleh pensiunan di semua golongan:
Baca Juga: Segera Cair, Cek Rincian Gaji PPPK 2025 Semua Golongan
Golongan I:
