Besaran tersebut menyesuaikan dengan jumlah pensiun yang diterima oleh masing-masing pensiunan, yang ditentukan oleh masa kerja dan golongan terakhir saat masih aktif sebagai PNS.

Kebijakan ini ditetapkan sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk terus menghargai jasa para pensiunan dalam mendukung kinerja birokrasi nasional.

Baca Juga: Heboh Sri Mulyani Naikan Gaji ASN dan Pensiunan 16 Persen di 2025, Begini Penjelasannya

Namun, tidak semua pensiunan atau aparatur negara berhak menerima gaji ke-13. Pemerintah telah menetapkan kriteria tertentu mengenai siapa saja yang tidak akan mendapatkan tambahan penghasilan ini.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, berikut ini adalah daftar pegawai yang tidak berhak menerima gaji ke-13: