Tidak Berhak Menerima Gaji ke-13:

1. PNS, TNI, atau Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.

2. PNS, TNI, atau Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah dan gaji dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.

Pemerintah juga menegaskan bahwa gaji ke-13 tidak akan dikenakan potongan iuran atau pemotongan lainnya, sehingga para penerima akan menerima secara penuh sesuai ketentuan.

Meski demikian, gaji ini tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai peraturan perpajakan yang berlaku. (C)