Baca Juga: Kemendikdasmen Tutup Merdeka Belajar Diganti Rumah Pendidikan, Begini Cara Guru Bisa Akses

Pembangunan rumah subsidi bagi guru akan melibatkan tiga badan dan kementerian utama. Selain Kemendikdasmen dan Kementerian PKP, program ini juga akan dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan Badan Pengelola Tabungan Rakyat (BP Tapera).

Untuk mempercepat pelaksanaan program, Ara menyebutkan bahwa pihaknya tengah menyiapkan Nota Kesepahaman (MoU). Kesepahaman ini akan menjadi dasar hukum kerja sama antara Kementerian PKP, Kemendikdasmen, dan BPS dalam penyediaan rumah subsidi bagi guru.

"Kekinian, kami masih menyiapkan Nota Kesepahaman antara kedua Menteri dan Kepala Badan Pusat Statistik supaya dengan adanya bantuan perumahan, guru segera menikmati fasilitas tempat tinggal yang lebih baik," jelas Ara. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani