Surat yang bernomor 553.1/176/VIII/2021 ini dikeluarkan sebagai jawaban setelah adanya surat masuk UM.001/03/05/MTH/2021 perihal Rencana Operate Light Wings Air di Bandara Matahora, Kabupaten Wakatobi.
Dalam surat tersebut, dijelaskan calon penumpang harus Mlmenunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama), hasil negatif RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Selain itu, penumpang harus mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan (prokes) 6M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas dan mengurangi makan bersama, serta aturan-aturan lainnya yang harus dipatuhi calon penumpang. (C)
Reporter: Boy Candra Ferniawan
Editor: Fitrah Nugraha
