“Ini murni tindakan pencurian. Sebaiknya Dispora segera melaporkan kejadiannya ke aparat kepolisian untuk ditindak lanjuti,“ saran Nanang.

Atas saran dari pihak PLN Andoolo tersebut, Dispora, pun melayangkan surat aduan ke aparat kepolisian Polsek Andoolo.

“Kita berharap agar pelaku ditangkap dan diproses hukum sesuai dengan perbuatannya. Karena ini fasilitas negara yang dirusak. Bukan hanya kami Dispora yang mengalami kerugian, tapi juga insan insan olahraga yang memakai fasilitas ini,” ujar Kabid Olahraga, Asra mewakili Plt Kadispora. (B)

Reporter: Ashar Hamka

Editor: Kardin