"Setelah dilakukan penggeledahan badan, ditemukan barang bukti (BB) diduga sabu seberat 0,68 gram dan pipet bening yang disembunyikan di dalam saku celana bagian kiri," kata Ridwan, Senin (18/9/2023).
Tersangka mengakui BB tersebut. Dari hasil interogasi, tersangka akan kembali menggunakan barang haram tersebut.
"Tersangka ini, masuk kategori pencandu. Tiga hari sebelum ditangkap, tersangka habis pakai sabu," ujarnya.
Selain sabu, dari tangan tersangka, tim juha mengamankan uang sebesar Rp 705 ribu dan satu unit sepeda motor.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
