MUNA, TELISIK.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Narkoba Polres berhasil mengungkap terduga pengedar dan penyalahguna narkotika jenis sabu yang menyeret Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), HD beserta lima rekannya, HS, staf DLH, SH, RS, JF dan LMB.
Kabid DLH, HI bersama HS, JF dan LBM mendapat barang haram itu dengan cara patungan uang sebesar Rp 300 ribu dan membelinya pada SH. Mereka lalu menggunakan sabu yang dibeli itu di dalam kamar mandi rumah RS yang ditangkap lebih dulu oleh tim Opsnal Satreskrim Narkoba.
Wakapolres Muna, Kompol Anggi AP Siaahan mengatakan, penangkapan ke enam pelaku berdasarkan informasi masyarakat, pada 6 Februari 2023 lalu sekira pukul 12.30 Wita dan 13.00 Wita. Penangkapan dilakukan di dua tempat berbeda, yakni Jalan Abdul Kudus dan Basuki Rahmat.
Baca Juga: Kronologis Mahasiswi di Kolaka Meninggal Diduga Percobaan Aborsi, Akibat Nanas Muda?
"Penangkapan pertama lima orang pelaku dan kedua hasil pengembangan satu orang," kata Anggi, Selasa (14/2/2023).
