Polisi lalu menginterogasi kabid bersama rekan-rekannya. Pengakuan mereka, sabu didapat dari SH, residivis kasus narkoba. Polisi lalu bergerak menangkap SH di rumahnya di Jalan Basuki Rahmat dan mendapati narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam bungkusan rokok sebanyak 13 sachet kecil, tiga sachet kosong dan uang sebesar Rp 1.060.000.

"Total barang bukti sabu yang diamankan seberat 15,88 gram bruto," ujarnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, ke enam pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 huruf A tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan minimal 5 tahun penjara.

Kasat Narkoba Polres Muna, Iptu Arman mengatakan, dalam perkara itu, para pelaku dipilah menjadi dua. Ada yang sebagai penjual (pengedar) dan pemakai (pembeli). Untuk pengedar dua orang yakni, SH dan RS. Sementata, pemakai, HI, HS, JF dan LBM.

"Untuk para pemakai, kami telah melakukan asessmen di BNNK," ujarnya.