Mantan Kapolsek Tongkuno itu belum bisa memastikan apakah ke empat pemakai itu akan menjalani rehabilitasi atau tidak. Semua, tergantung hasil asessmen dari BNNK.
Baca Juga: Rizal Djibran Diduga KDRT hingga Paksa Istri Lakukan Penyimpangan Seks
"Pertimbangan rehabilitasi, tergantung putusan pengadilan. Tetap mereka diproses hukum," terangnya.
Kabid DLH, HI mengaku, baru dua kali menggunakan barang haram itu. Tahun 2022 lalu dan saat ditangkap. Sabu yang dibeli juga, uangnya dari patungan. Ada yang Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.
Sementara itu, pengedar SH dan RS mengaku mendapat sabu dari jaringan Lapas Kendari. Hanya saja, mereka tidak mengetahui, siapa yang memasoknya.
