Beberapa kebijakan telah diterbitkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 tahun 2021 tentang penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah yang telah dimutakhirkan melalui Kepmendagri 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Sehingga diharapkan dengan adanya dukungan regulasi yang mendukung peningkatan anggaran stunting, sinkronisasi dan harmonisasi dengan daerah untuk mencapai target pembangunan nasional dapat segera tercapai.
Baca Juga: BPVP Kendari Jadi Penyelenggara Kompetisi Instruktur Nasional Wilayah Regional Timur
Peran provinsi sebagai wakil dari pemerintah pusat menjadi hal yang penting dalam melakukan penguatan dalam melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan aksi konvergensi percepatan penurunan stunting di kabupaten/kota.
"Semakin banyak tantangan yang dihadapi maka akan semakin banyak juga lahir solusi yang tepat dalam menangani stunting yang sesuai dengan kriteria daerah dan momentum penilaian kinerja ini sangat tepat menjadi wadah evaluasi kinerja serta apresiasi terhadap kabupaten/kota yang telah optimal dalam melaksanakan 8 aksi konvergensi sehingga dapat memberikan pembelajaran antar kabupaten/kota lain,” pungkasnya. (A-Adv)
