"Nama-nama penerima manfaat itu kita usul setiap tahun melalui Pemprov Sultra," kata Bachrun, Minggu (22/3/2026).
Kepala Dinas (Kadis) Koperasi dan UMKM Kabupaten Muna, Hajar Sosi, menerangkan bahwa penerima manfaat penyambungan listrik adalah masyarakat yang tidak mampu. Nama-nama penerima setiap tahunnya diusulkan melalui Dinas ESDM Sultra.
Baca Juga: Pertamina Pastikan Stok Pertamax Turbo di Makassar Aman Saat Libur Idul Fitri 1447 H
"Penerima manfaat ditentukan oleh kementerian setelah dilakukan verifikasi," ujarnya.
Selain penyambungan listrik gratis, pihaknya juga mengusulkan pembayaran listrik gratis dan alat masak listrik bagi UMKM.
