KUPANG, TELISIK.ID - Armi Bunga Lolong (37), seorang pria warga asal Jalan Trans Nusa Dusun 5, Desa Lamahala, Kecamatan Adonara, Kabupaten Flores Timur, NTT ditangkap polisi usai menjambret Handphone (HP) seorang Mahasiswi bernama Fransiska Sanit, Sabtu (19/3/2022) malam.

Saat kabur usai menjambret HP, apesnya pelaku malah terjebak di jalan yang kebetulan di tutup karena ada acara.

Ia pun ditangkap polisi Bripka Nurdin yang saat itu melintas dan melihat kejadian itu. Pelaku pun selamat dari amukan massa dan dibawa ke Polsek Oebobo.

Bripka Nurdin menjelaskan, korban dijambret di jalan Bakti Karya, Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, NTT.

Ia menjelaskan, awalnya korban bersama rekannya, Bendita Taresa Bani (22), yang juga mahasiswi asal Kelurahan Ainiut, Kecamatan Insana, Kabupaten TTU dari kos mereka hendak berbelanja di toko Subasuka, jalan WJ Lalamentik Kelurahan Oebobo.