Kristomei menegaskan, TNI AD berkomitmen menindak tegas prajurit yang menganiaya relawan Ganjar-Mahfud.  

“Siapa pun nanti oknum anggota yang terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan tersebut, tentu akan diambil langkah dan tindakan tegas sesuai aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.

Baca Juga: Mahfud dan Hasto Sebut Pertanyaan Gibran Soal CCS Tak Relevan dengan Tema Debat

Dandim 0724/Boyolali, Letkol Inf Wiweko Wulang Widodo, sebelumnya menceritakan bahwa penganiayaan terhadap relawan Ganjar-Mahfud berlangsung di depan Markas Yonif 408/Suhbrastha di Boyolali pada Sabtu (30/12/2023). Kejadian berlangsung spontan karena adanya kesalahpahaman kedua belah pihak.

“Peristiwa bermula pada hari Sabtu, 30 Desember 2023, pukul 11:19 WIB di tempat Asrama Kompi Senapan B Yonif 408/Suhbrastha, saat sejumlah anggota melaksanakan olahraga bola voli. Kemudian mendengar suara bising yang membuat tidak nyaman dari beberapa sepeda motor dengan knalpot brong,” tuturnya.