BAUBAU, TELISIK.ID - Mengalami pemberhentian secara sepihak atau PHK, kader posyandu di Kelurahan Bataraguru Kecamatan Wolio Kota Baubau merasa kecewa dan ingin menanyakan perihal tersebut.
Dikabarkan sebelumnya bahwa kedua kader posyandu tersebut telah diberhentikan secara sepihak oleh Lurah Bataraguru, Abdul Razak dikarenakan mempertanyakan honor mereka yang belum terbayar.
Kepada telisik.id, kedua korban PHK, yakni Waode Zahadia dan Marshanti Yasi mengaku, tidak mengetahui secara pasti alasan dari Abdul Razak sampai melakukan pemecatan secara sepihak.
Apalagi menurut kedua korban tersebut mereka telah mengabdi sudah berpuluh tahun lamanya di kelurahan itu.
"Awal mulanya kejadiannya adalah ketika saya tanyakan honor yang belum terbayar tapi Lurah tidak memberikan alasan yang jelas," tutur Waode Zahadia salah satu kader posyandu dan juga merupakan Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kelurahan Bataraguru, Sabtu (8/1/2022).
