“Kami bertekad dengan beberapa peristiwa itu, ini akan menambah upaya kami agar lebih intensif mengantisipasi agar kader-kader kami tak terjebak lagi dalam masalah hukum itu,” katanya.
Meski begitu, sebagai negara hukum, ia meminta asas praduga tak bersalah alias presumption of innocence kepada setiap tersangka harus dipegang.
Ketua Komisi II DPR-RI tersebut menuturkan, selama belum terbukti para kader itu belum bisa disebut bersalah.
Baca Juga: Dituding Bekingi Pasar Mokoau, Ketua DPRD Kendari: Apa Kepentinganku?
Baca Juga: Target Menang Pemilu 2024, Ini Cara Golkar Dulang Suara di Jatim
