Sementara itu, Kanit II Tipidkor IPDA Surya Dwi Aji Gemilang mengatakan,
Kades Lalowulo, Jumran Paluala dan Bendahara Bumdes, Asnawati Lapae telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa pada Selasa 17 Oktober 2023, kemarin.
"Hari ini keduanya sementara menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," kata IPDA Surya.
Menurut IPDA Surya, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, Kades Lalowulo bersama Bendahara Bumdes dilakukan penahanan.
"Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka langsung kita lakukan penahanan untuk 20 hari kedi depan," kata IPDA Surya.
