"Dia (Harun) tidak mau minta maaf, padahal kalau dia sadar, harusnya minta maaf," lanjut Rusman.
Mendengar kabar ada kepala desa yang tersandung kasus hukum, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Hasdin Rata, mengatakan, pihaknya secepatnya bakal berkoordinasi kepada pihak kejaksaan dan pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lengora Selatan guna mensiasati kekosongan jabatan kepala desa sejak Harun ditetapkan sebagai tersangka beberapa hari lalu.
"Kami akan tetap koordinasi kepada kejaksaan dan BPD serta pemerintah kecamatan setempat agar tidak terjadi kekosongan pemerintahan," tuturnya.
Baca Juga : Begini Kronologis Pembunuhan 2 Remaja di Baubau
Mestinya, kata Hasdin Rata, sebagai OPD yang membidangi desa, dirinya menerima laporan resmi baik dari kejaksaan, kecamatan atau BPD sejak Harun berstatus terdakwa. Namun sampai Harun mendekam dalam tahanan sejak 5 kali 24 jam yang lalu, pihaknya belum menerima laporan.
