Namun, setelah terbit Surat Keputusan (SK) Bupati pada beberapa waktu lalu maka pagu berkurang sebesar Rp 1,4 miliar.
”Setelah terbitnya SK kemarin terkait perampingan pagu maka berkurang 1,4 (miliar rupiah),” Imbuhnya.
Dampak dari perampingan pagu anggaran akan mengurangi sub item kegiatan desa, antara lain pengurangan operasional penyelenggaran pemerintah Desa.
Pengurangan ini, menurut Basri, berimbas pada pengurangan insentif para kader LDK seperti Posyandu, LPM, RT/RW, PKK, Karang Taruna.
“Dikembalikan lagi ke setiap desa tergantung kemampuan anggaran itu,” sambungnya.
