Selain itu, lanjutnya, pihaknya terkadang kesukitan berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

"Jadi belum bisa kita pastikan kapan kasus ini diselesaikan karena selain kasus ini, ada banyak harus kami selesaikan," katanya.

Menanggapi hal itu, Sekda Busel, La Siambo meminta kepada pihak Inspektorat untuk segera menyelesaikan persoalan ini agar tidak berlarut-larut. Apalagi hal itu menyangkut hak para perangkat desa.

Perlu diketahui, para perangkat desa ini terdiri dari, BPD, KAUR, Pembina TPQ, Imam Masjid dan anggaran kepemudaan. Dalam ketentuannya, mereka menerima honor sebesar Rp 320 ribu perorang setiap bulan dan dibayarkan per triwulan. Namun mereka hanya menerima Rp 250 ribu.

Reporter: Deni
Editor: Sumarlin