KOLAKA TIMUR, TELISIK.ID - Polres Kolaka Lakukan penangkapan pada Kepala Desa Sabi Sabila, Kecamatan Mowewe, berinisial A alias T (55) dengan dugaan tindak pidana korupsi, Rabu (9/10/2022).
Kades itu ditangkap atas dugaan tindak penyalahgunaan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa ( DD ) tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP Lewangga Yudha Prawira Tandungan menyampaikan, untuk langsung ke Bagian Humas Polres Kolaka.
Baca Juga: Wardah Beauty Moves Youth Campus Berikan Edukasi di UMU Buton
"Untuk media silahkan konfirmasi langsung ke Humas Polres, saya sudah sampaikan juga pada bagian Humas," ujarnya.
