Sementara itu, Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Riswandi, membenarkan adanya penahanan Kepala Desa Sabi Sabila, berinisial A alias T umur 55 tahun
"Telah ditetapkan tersangka penyalahgunaan ADD dan DD tahun Anggaran 2017 dan 2018," ungkapnya.
Ia juga mengatakan, tahapan penyelidikan dan penyidikan sudah dilaksanakan sesuai prosedur terhadap pelaku, tidak serta merta ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan, tapi melalui tahapan dan prosedur lidik dan sidik.
"Ini merupakan hasil dari temuan Polres Kolaka (Laporan polisi model A)," ucap Riswandi.
Tetapi saat ditanya apakah sudah konfirmasi terhadap Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat Kabupaten Kolaka Timur, ia tidak memberikan tanggapan apapun.
