Saat dikonfirmasi melalui telepon, Kepala Inspektorat Kabupaten Kolaka Timur Marce kasim menjelaskan, jika pihaknya hingga saat ini tidak menerima konfirmasi terkait penangkapan Kepala Desa Sabi Sabila,

Baca Juga: Pemkab Konawe Atur Strategi Tekan Defisit di Tahun 2023

"Mohon maaf, belum ada konfirmasi. Penangkapannya kapan?," ungkapnya.

Sesuai tugas APIP dalam pengadaan barang dan jasa yang sudah diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018, APIP melakukan pengawasan intern atas pengelolaan tugas dan fungsi instansi pemerintah, termasuk akuntabilitas keuangan negara.

Serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2019 pada Lampiran menetapkan kegiatan pengawasan APIP.