MUNA BARAT, TELISIK.ID - Diduga ada titipan nama, perekrutan sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Muna Barat membuat resah kepala desa.

Hal itu disampaikan oleh Ketua APDESI Muna Barat, Armaya jika anggota PPS di desa datang untuk mencantumkan beberapa nama yang akan menjadi sekretariat desa, yang seharusnya penentuan sekretariat PPS itu tidak dicampuri oleh pihak lain termasuk KPU Muna Barat dengan merekomendasikan calon sekretariat yang tidak berdasar, pasalnya kondisi dan situasi di desa itu kepala desa yang mengetahui.

Armaya katakan, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, sekretariat PPS itu berasal dari PNS maupun non PNS yang bekerja di tingkat desa, serta PPS mengusulkan nama-nama ke KPU paling banyak tiga kali kebutuhan untuk sekretariat dan dua kali kebutuhan untuk staf sekretariat.

Baca Juga: Mahasiswa Muna Barat Sambut Baik Program Beasiswa Pemerintah

Kemudian usulan itu, KPU kembalikan ke pihak desa untuk ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Desa menjadi tiga orang.