"Artinya keputusan soal sekretariat PPS itu akhirnya ada di kepala desa, berarti jangan dicampuri oleh pihak lain termasuk KPU," ungkap Armaya, Sabtu (28/1/2023).

Ia takutkan akan muncul konflik atau masalah baru di masyarakat apabila ada campur tangan dari pihak lain untuk perekrutan sekretariat PPS.

"Kepala desa yang tahu menahu persoalan di desa, jangan sampai ada kecemburuan sosial, terlebih kecemburuan sosial itu yang terus menjadi polemik saat ini," pungkasnya.

Hal sama terjadi di Desa Tangkumaho, Kecamatan Napano Kusambi, menurut Kepala Desa, La Ode Halio, ia telah menetapkan tiga orang sebagai sekretariat PPS, terdiri dari sekretaris desa, bendahara BUMDes, dan pemegang administrasi di desa, namun anggota PPS di desa tersebut tekankan beberapa nama yang diduga mengatas namakan titipan KPU.

"Saya maunya tiga orang yang saya usulkan ditetapkan, sesuai regulasi, semoga tiga orang yang saya usulkan tidak diganggu," bebernya.