Namun, yang terjadi sampai saat ini, para kades yang lulus PPPK masih merangkap jabatan. Mereka belum mengajukan surat pengunduran diri.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muna, Hidayat Ardi Ponto, menerangkan bahwa saat masa orentasi pihaknya telah menyampaikan bagi kades dan perangkat desa yang lulus membuat pernyataan apakah tetap menjadi PPPK atau mengundurkan diri dari jabatan kades. Namun, hingga penyerahan SK, tidak ada yang membuat pernyataan.
BKPSDM tengah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) untuk meminta bukti fisik SK para kades yang lulus PPPK.
Baca Juga: 124 Ton Beras Sasar 6.000 KK di Buton Selatan Selama Dua Periode
"Kita masih tunggu data dari DPMD. Setelah itu, kita panggil mereka, lalu tinggal memilih apakah mundur dari kades atau tetap menjadi PPPK," kata Ponto, Jumat (18/7/2025).
