Husnan menyayangkan bila kepala desa terpilih nanti memberhentikan perangkat desanya. Bagaimana dengan nasib desa yang dipimpinnya, akan berdampak terhadap banyaknya sengketa tata usaha negara antara kepala desa dengan perangkat desa.
“Mengganti seorang perangkat desa bila jabatan kosong, dan itu harus dilihat dan diseleksi, buatkan panitia pelaksana bersama kepala desa. Kemudian ajukan usulan kepada camat dengan masing-masing 2 atau 3 orang calon. Di PTUN sudah disampaikan, tidak boleh melakukan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa harus minimal berusia 42 tahun dan maksimal 60 tahun,” ungkapnya lagi.
Dia menegaskan, bila kepala desa kedapatan melakukan pemberhentian perangkat desa tanpa dasar hukum, pihak Pemda akan mengusut dan menertibkannya seperti semula, dan kepala desa akan diberikan sanksi yang tegas.
“Akan ada pendidikan awal masa jabatan kepada 45 kepala desa terpilih se-Kabupaten Wakatobi. Disitulah kami akan berikan arahan, jangan coba-coba melanggar aturan yang sudah ada. Kalaupun ada, kami akan panggil dan kami akan tertibkan jika terjadi hal seperti itu,” ujarnya kepada Telisik.id. (B)
Reporter: Boy Candra Ferniawan
