“Tidak ada transparansi. Bendahara (desa) hanya simbol. Dana setelah dicairkan langsung diambil oleh kades (Hidayat Tunggal),” ungkapnya kepada telisik.id, Selasa (18/2/2025).
Informasi bahwa DD dipegang dan dikelola oleh Hidayat Tunggal sudah dilaporkan ke di Inspektorat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, dan Komisi I DPRD.
Anggota Komisi I DPRD Muna, Wa Nurnia, membenarkan sudah mengetahui informasi kasus DD di Desa Labunti. Komisi I telah mengagendakan akan mempertanyakan langsung ke kades, bendahara, dan BPD Labunti melalui rapat dengar pendapat (RDP).
Baca Juga: Ridwan Badallah Lantik ASN Buton Selatan Secara Tertutup Jelang Lengser, HP Tamu Undangan Disita
“Kita akan panggil kades, bendahara, dan BPD dalam waktu dekat,” ujar politisi PKS itu.
