"Di situ (PT Cinta Jaya) ada kesepakatan dengan kepala desa (Alias Manan) tapi dalam perjalanannya kepala desa tidak bisa (melaksanakan) kesepakatan," kata Niko.
Akibatnya, PT Cinta Jaya merasa dirugikan dan melaporkan perbuatan Alias Manan tersebut ke Dit Reskrimsus Polda Sultra.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Kades Alias Manan. "Yang bersangkutan wajib lapor karena mulai dari penyelidikan sampai dengan penyidikan yang bersangkutan kooperatif," jelas Niko.
Baca Juga: Pekan Produk Kreatif UMKM Goes to Campus Dorong Pertumbuhan Ekonomi UHO
Sementara pihak PT Cinta Jaya, kata Niko, tidak memenuhi unsur pidana sebab saat itu pemberi suap dalam keadaan kondisi terpaksa.
