"Kalau misalnya yang bersangkutan (pihak PT Cinta Jaya) dalam kesadaran sendiri, tidak dipaksa mungkin bisa (kena delik), tapi kan ini dipaksa dalam ancamanlah," bebernya.
Akibat perbuatannya, Kades Alias Manan dijerat pasal 12 huruf e UU Tipikor dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling banyak Rp 1 miliar. (C)
Penulis: Hamlin
Editor: Mustaqim
