MUNA, TELISIK.ID – Masyarakat Desa Marobo, Kecamatan Marobo, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, melaporkan Kepala Desa (Kades) La Ode Bou ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna atas dugaan korupsi dana desa (DD) tahun 2023 dan 2024, Senin (23/12/2024).

Asran, warga Desa Marobo, menceritakan bahwa La Ode Bou diduga melakukan penyelewengan DD yang dialokasikan untuk kegiatan perbaikan dan rehabilitasi kantor desa.

Pada tahun 2023, warga mencatat bahwa hanya ada satu kegiatan rehabilitasi kantor desa yang anggarannya sebesar Rp 178 juta. Namun, dalam laporan pertanggungjawaban (LPj), tercatat dua kegiatan rehabilitasi dengan nilai Rp 99 juta, yang diduga tidak memiliki dasar fisik yang jelas atau fiktif.

Baca Juga: Pesawat Super Air Jet Airbus A320 Uji Coba Perdana di Bandara Betoambari Baubau

“Ada perbedaan yang jelas antara LPj dan fakta di lapangan. Satu kegiatan diduga fiktif,” ungkap Asran saat mendatangi Kejari Muna.