Selain itu, pada tahun 2024, DD yang dialokasikan sebesar Rp 200 juta untuk pembangunan gedung serba guna juga dinilai tidak sesuai dengan hasil fisik bangunan yang ada. Warga merasa ada ketidaksesuaian antara anggaran yang dikeluarkan dan kondisi fisik bangunan tersebut.

“Kami meminta agar Kejari segera memeriksa Kades Marobo, La Ode Bou, yang diduga telah melakukan penyalahgunaan dana desa,” tegas Asran.

Baca Juga: Kasus Penyebaran HIV Buton Selatan Naik 100 Persen Tahun 2024

Warga juga telah melaporkan dugaan penyelewengan dana desa ini ke Inspektorat untuk dilakukan audit terkait penggunaan DD di Desa Marobo.

Menanggapi laporan tersebut, Kasi Intelijen Kejari Muna, Hamrulah, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan dari masyarakat dengan melakukan telaah awal sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.