Sejauh ini dirinya belum pernah menandatangani terkait surat tersebut. Bahkan arsip terkait jual beli pulau tersebut tidak tersimpan di kantor desa.
"Nah, andaikan pulau itu sudah dijual otomatis dananya itu masuk ke kas desa. Kemudian mau dikasih siapa uangnya," jelasnya.
Baca Juga : Karyawan Counter HP di Muna Rekayasa Dibegal
Sebelumnya, Kepala Badan Pertanahan Busel, Herman Saeri, mengaku bila penerbitan sertifikat di pulau itu karena dianggap pulau tersebut masih bersambungan dengan pulau induk Kadatua. Artinya, pulau tersebut masih katagori pulau induk Kadatua. Namun hal itu dibantah oleh Kades Mawambunga, Harmin.
"Jadi pulau kali Liwuto ini pulau tersendiri juga. Memang kalau air surut airnya dangkal bahkan kering. Hanya tetap dipisahkan air laut," jelasnya.
