MUNA BARAT, TELISIK.ID - Kepala Desa Wakontu, Kecamatan Wadaga, Kabupaten Muna Barat (Mubar), La Sikaji, tidak menyerahkan dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBD) dan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) periode 2019 kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Wakontu.

Baca Juga: Kahmi Forhati Sultra: Ibu Madrasah Pertama

Menurut Kepala Desa Wakontu, La Sikaji, dalam dokumen APBD termuat rincian Anggaran Biaya (RAB) pekerjaan desa, sehingga dirinya tidak mau menyerahkan APBDes.

"Dengan tidak mengurangi rasa hormat saya kepada bapak, kiranya LPJ tidak bisa diserahkan kepad BPD sama halnya degan RAB kalau saya tidak salah dan kalau saya salah. Sekali lagi maafkan saya kalau saya yang salah pak," jelas La Sikaji melalui pesan singkat whatsAppnya, Sabtu (28/12/2019).

Sementara itu, Kepala Inspektorat Mubar, Hainudin, enggan berkomentar banyak soal Kades yang tidak menyerahkan APBD dan LPJ kepada BPD. Ia mengaku, pihaknya baru bisa turun lapangan ketika ada pelimpahan masalah dari Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD).