"Baca saja juknis karena juknis itu adalah petunjuk teknis. Saya hanya berbicara dulu secara logika jangan sampai saya salah mengatakan. Yang jelas semua program yang dilakukan desa dirapatkan bersama BPD dan dilakukan secara musyawarah. Lebih bagusnya silahkan tanya langsung BPMD, karena mereka yang punya leading sektor disitu. Terkait masalah di desa kalau ada permintaan dari BPMD baru kami turun," ujarnya.

Dia mengungkapkan, Inspektorat hanya menunggu penyampaian dari BPMD, desa apa saja yang bermasalah sehingga melalui laporan tersebut Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) baru mengambil langkah penyelesaian masalah di desa.

"Kami menunggu review/rekapitulasi laporan LPJ dari BPMD. Manakala desa terlambat menyampaikan laporan maka BPMD disarankan menyampaikan kepada inspektorat, desa mana yang terlambat menyampaikan laporan. Sehingga inspektorat ikut membantu kelancaran laporan kepala desa," ungkapnya.

Untuk diketahui, sampai berita ini dibuat pihak BPMD belum bisa dihubungi.

Reporter: M4
Editor: Sumarlin