Anggota Desk Pilkades Muna, Rachmat Dianto, menerangkan bahwa dugaan keterlibatan skandal mafia tanah kades terpilih beda konteks dengan Pilkades PAW.

Menurut Rachmat, dugaan keterlibatan Dahrit muncul setelah seluruh tahapan pilkades selesai.

"Beda konteks persoalannya. Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) bersama desk kabupaten sudah bekerja sesuai aturan dan hasil pemilihan tidak bisa dibatalkan," kata Rachmat, Kamis (5/3/2026).

Sementara itu, Kabag Hukum Pemkab Muna, Kaldav Akiyda Sihidi, menegaskan bahwa kades yang terjerat hukum bisa diberhentikan secara sementara atau tetap.

Khusus Kades Wantiworo terpilih, kata Kaldav, saat ini masih melihat proses hukumnya. Bila yang bersangkutan nantinya ditahan, maka dilakukan pemberhentian sementara.