"Untuk pemberhentian tetap, tinggal lihat ancaman hukumannya dan putusannya. Bila ancaman lima tahun, maka bisa dilakukan pemberhentian tetap," jelasnya.
Baca Juga: Empat Korban Kecelakaan Mobil Dinas Pemprov Sultra Termasuk Kadis Perpustakaan dan Kearsipan
Sekadar diketahui, skandal mafia tanah di perkebunan sawit PT KAS telah berproses hukum. Sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus ini.
Adapun yang terlibat antara lain, mantan Camat Parigi, Milandi La Ode Bangsawan dan mantan Lurah Wasolangka, Wa Kobe.
Dari keterangan pihak perusahan, masih banyak lagi yang terlibat dalam kasus ini. (B)
