Sebagai kades sisa masa jabatan 2026-2030, Eddy meminta agar melanjutkan program-program desa yang telah dirintis kades sebelumnya.
"Kades juga harus patuh terhadap larangan-larangan melanggar ketertiban umum, meresahkan warga dan menyalahgunakan wewenang," tandasnya. (C)
Penulis: Sunaryo
Editor: Kardin
