Sebagai kades sisa masa jabatan 2026-2030, Eddy meminta agar melanjutkan program-program desa yang telah dirintis kades sebelumnya.

"Kades juga harus patuh terhadap larangan-larangan melanggar ketertiban umum, meresahkan warga dan menyalahgunakan wewenang," tandasnya. (C)

Penulis: Sunaryo

Editor: Kardin