MUNA, TELISIK.ID - Pelaksanaan rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi III DPRD Muna dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) yang dijadwalkan, Kamis (25/3/2021) terkait mutasi 222 guru, batal dilaksanakan.

Pasalnya, Kadikbud Muna, Ashar Dulu, absen dalam RDP. Kadikbud hanya mengutus Kabid Pembinaan dan Ketenagaan, La Ode Sarmin bersama salah seorang staf. Komisi III tidak menerima itu. Kabid pun disuruh pulang, karena dalam RDP yang dibutuhkan adalah Kadikbud.

"Pulang dulu, nanti kita agendakan ulang. Kami butuh Kadis," kata Awal Jaya Bolombo, anggota Komisi III.

Politisi Demokrat itu menyayangkan atas ketidahadiran Kadikbud. Pasalnya, surat RDP telah dilayangkan sejak Rabu (24/3/2021). Pihaknya mengundang Kadikbud, karena menganggap persoalan mutasi guru-guru itu sangat penting.

Baca Juga: Kuasa Hukum Amran Yunus Menyebut Pemintaan Nur Alam Tidak Logis