"Ada selisih sekitar Rp 700 juta. Kelebihan itulah yang diduga telah dikorupsi," katanya.

Dalam laporan kasus tersebut, penyidik Sat Reskrim Polres Muna telah memeriksa beberapa orang saksi. Adalah Kadinkes Muna, La Ode Rimba Sua selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), La Ode Arifin Kase, Bendahara Dinkes, Cristine Tantu, Kontraktor PT RH Jaya Farma, Himrayani dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Amrin Fiini.

Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin mengaku, telah memerintahkan Kasat Reskrim, IPTU Hamka untuk segera menuntaskan laporan tersebut.

Baca Juga: Cegah DBD Warga Binaan, Dinkes Fogging Rutan Unaaha

"Tetap ditindaklanjuti. Saya sudah panggil kasat reskrim untuk melakukan upaya," kata Mulkaifin.