"Kita akan cocokkan. Bila dua nama (Abdul Mujahid dan La Ode Murudia) yang diberi keterangan mengantongi SK, tidak benar, berarti mereka sengaja memalsukan," katanya.

Pria yang karib disapa Ula itu menerangkan, SK bupati berlaku selama satu tahun. Nah, bagi dua honorer yang lulus PPPK, seharusnya tidak langsung diganti. Karena mereka belum ditahu, kapan akan mendapatkan SK PPPK.

"Mereka itu masih terdata sebagai honorer, nanti telah ada SK PPPK baru bisa dikeluarkan," tandasnya. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali