Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Kendari, Bustanil N Arifin mengatakan, pihaknya telah menahan 2 orang terasangka, yakni Kadis Damkar, Abdul Rifai, di mana sebelumnya menjabat sebagai Kadis Pariwisata dan Agus Widianto selaku Direktur CV Syukur Abadi Jaya (SAJ).

Baca Juga: Kades dan Istri di Konawe Masuk Bui Dugaan Korupsi Dana Desa hingga Rp 500 Juta

"Terkait pembangunan lahan parkir di pantai pariwisata Nambo," ujarnya.

Kejari sudah menahan satu orang yang terlibat kasus tersebut, yakni Suparmin sebagai pelaksana kegiatan serta selaku peminjam perusahaan. Sehingga berdasarkan alat bukti, 2 orang itu ditetapkan sebagai tersangka.

"Kegiatan anggaran tersebut pada tahun anggara 2021. Berdasarkan alat bukti mereka paling bertanggung jawab timbulnya kerugian keuangan negara di kegaiatan pembangunan lahan parkir itu," jelasnya. (B)